Mata Kuliah Dasar-Dasar Manajemen Kostruksi (DMK) - Tugas Besar Dasar-Dasar Manajemen Konstruksi
Kelas : 2MRK2
Semester : 3
Tahun Ajaran : 2015
File bisa diunduh disini
Share Ilmu:
=============================================================================================================
RENCANA KERJA DAN SYARAT (RKS) PROYEK KONSTRUKSI
Sebagai kelengkapan dari dokumen tender, Rencana Kerja dan
Syarat (RKS) ditempatkan sebagai dokumen penting selain gambar rencana.
Keberadaannya sangat menentukan kepentingan dari berbagai pihak yang akan
terlibat dalam realisasi pekerjaan, dimulai sejak tahap awal dari proses
realisasi ide dari pemilik proyek (Owner).
RKS ini diperlukan tidak hanya dalam proyek baru saja, namun
juga diperlukan untuk pekerjaan perbaikan dan renovasi bangunan, pekerjaan
pemeliharaan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang spesifik seperti listrik, gas
dan mesin.
Umumnya isi dari RKS terdiri dari lima bagian, yaitu :
1. Keterangan
2. Penjelasan Umum
3. Peraturan Teknis
4. Syarat Pelaksanaan
5. Peraturan Administrasi
Isi dari ke lima bagian diatas adalah sebagai berikut :
1. KETERANGAN, dalam bagian ini dipaparkan mengenai
pihak-pihak yang terlibat didalamnya, yaitu pemberi tugas, konsultan,
perencana, konsultan pengawas, kontraktor. Termasuk juga hak dan kewajiban dari
setiap pihak yang terlibat. Hal yang kedua dituliskan lampiran-lampiran yang
disertakan, dengan menyebutkan macam-macam gambar dan jumlah selengkapnya. Hal
ini harus disampaikan sebgai tindakan antisipasi apabila dalam dokument tidak
tidak terdapat ketidak lengkapan gambar.
2. PENJELASAN UMUM , hal-hal yang dipaparkan dalam bagian
ini antara lain adalah : (a) jenis pekerjaan, informasi tentang pekerjaan yang
akan dikerjakan apakah itu bangunan gedung, bangunan jalan, jembatan dan lain
sebagainya. (b) peraturan-peraturan yang akan digunakan baik yang bersifat
nasional ataupun lokal, penjelasan mengenai berita acara penjelasan pekerjaan
dan keputusan akhir yang akan digunakan. (c) status dan batas-batas lokasi
pekerjaan beserta patok duga yang digunakan. Hal ini adalah bagian terpenting
pada saat kontraktor akan memulai pekerjaannya dikarenakan implikasi-nya sangat
besar terhadap pelaksanaan pelaksanaan.
3. PERATURAN TEKNIS, adalah rincian dari setiap bagian
pekerjaan yang akan dilaksanakan dimulai pekerjaan persiapan sampai dengan
finishing. Bisa juga disebut Metode Kerja Pelaksanaan Pekerjaan, bahan-bahan
yang akan digunakan beserta persyaratannya.
4. SYARAT PELAKSANAAN, adalah pemjelasan lengkap mengenai :
(a) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan , misalnya pembuatan Time Schedule,
Perlengkapan kantor, ketersediaan obat-obatan, peralatan pemadam kebakaran,
Perlengkapan di lapangan sesuai dengan Peraturan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja. (b) Persyaratan dan Pemeriksaan bahan yang akan digunakan, baik secara
visual maupun laboratorium beserta jumlah sample yg harus di uji. (c) Rencana
Pengaturan Pelaksanaan ditempat pekerjaan, misalnya letak dan besar kantor
proyek dan direksi, system aliran material di lokasi pekerjaan, letak peralatan
konstruksi, lokasi barak pekerja, bengkel kerja, dan tempat-tempat penyimpanan
material beserta sistemnya.
5. PERATURAN ADMINISTRASI, adalah penjelasan tentang tehnik
dan tata cara administrasi yang harus dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan instansi pemilik proyek. Ketentuan administrasi antara proyek
swasta dan proyek pemerintah tentunya akan berbeda, esensinya adalah bagaimana
cara mempertanggungjawabkan kepada pihak lain. Dalam peraturan administrasi
dibedakan pula antara peraturan administrasi keuangan dan teknis. Administrasi
keuangan mencakup hal-hal sebagai berikut : Harga penawaran termasuk didalamnya
biaya pelelangan, ketentuan apabila terjadi Pekerjaan tambah kurang,
persyaratan yang harus dipenuhi dari setiap jenis jaminan yang digunakan
(Tender bond, performance bond), ketentuan denda yang disebabkan karena
keterlambatan, kelalaian pekerjaan, pemutusan kontrak dan pengaturan pembayaran
kepada Kontraktor, resiko akibat kenaikan harga upah dan bahan. Administrasi
Teknis memuat hal-hal sebagai berikut: ketentuan apabila terjadi perselisihan
beserta cara-cara penyelesaiannya, syarat-syarat penawaran dan pelulusan
pekerjaan, tata cara pelelangan, kelengkapan surat penawaran, ketentuan
penyampaian dokumen penawaran dan sampul penawaran, syarat peserta lelang dan
sangsi yang harus diberikan apabila terjadi pelanggaran, hak sanggah dan
kegagalan pelelangan, serta persyaratan pengadaan Subkontraktor dan
kualifikasinya. Hal lain yang dijelaskan adalah peraturan penyelenggaraan,
misalnya pembuatan laporan kemajuan pekerjaan (progress), cara penyelenggaraan
penyerahan pekerjaan dan cara pembuatan time schedule.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar